MUI dan BPJPH Targetkan 25 Ribu Produk Halal Gratis Utk Perkuat Akselerasi Halal


Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BJPH) sendiri menargetkan 25 ribu produk halal yang disertifikasi secara gratis. Hal itu setelah terbitnya Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH) meniscayakan adanya percepatan sekaligus penguatan produk halal di Indonesia.

Undang Undang tersebut memberikan amanah dalam proses sertifikasi halal dengan bersinergi melalui MUI, BPJPH dan LPH.

Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham mengatakan, setidaknya ada 25 ribu produk halal gratis yang banyak melibatkan para pelaku usaha UMKM.

“Hal ini meniscayakan keterlibatan pelaku usaha UMKM yang mengajukan proses sertifikasi halal,” kata Aqil Irham saat rapat terbatas di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Jum’at (29/7/2022).

Pada kesempatan ini, Wakil Menteri Agama KH Zainut Tauhid Saad berharap, akselerasi Ketetapan Halal (KH) dan Sertifikat Halal (SH) dilakukan secara bersinergi dan berkolaborasi antara MUI dan BPJPH.

“Sehingga kedua proses ini dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya

Sementara itu, Sekjen MUI  Buya AmirsyahTambunan mendorong tiga aktor dalam sertifikasi halal untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).

Ketiga aktor sertifikasi halal yang diatur dalam UU tersebut yakni BJPH, MUI dan LPH. Dengan begitu, jelasnya, akselarasi dan penguatan dapat dilakukan semua pemangku kepentingan secara bersamaan.

sumber : hidayatullahdotcom

 

 

Share on Google Plus

About neobattosai

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar