Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BJPH) sendiri menargetkan 25 ribu produk halal yang disertifikasi secara gratis. Hal itu setelah terbitnya Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH) meniscayakan adanya percepatan sekaligus penguatan produk halal di Indonesia.
Undang Undang tersebut memberikan amanah dalam proses sertifikasi halal dengan bersinergi melalui MUI, BPJPH dan LPH.
Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham mengatakan, setidaknya ada 25 ribu produk halal gratis yang banyak melibatkan para pelaku usaha UMKM.
“Hal ini meniscayakan keterlibatan pelaku usaha UMKM yang mengajukan proses sertifikasi halal,” kata Aqil Irham saat rapat terbatas di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Jum’at (29/7/2022).
Pada kesempatan ini, Wakil Menteri Agama KH Zainut Tauhid Saad berharap, akselerasi Ketetapan Halal (KH) dan Sertifikat Halal (SH) dilakukan secara bersinergi dan berkolaborasi antara MUI dan BPJPH.
“Sehingga kedua proses ini dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya
Sementara itu, Sekjen MUI Buya AmirsyahTambunan mendorong tiga aktor dalam sertifikasi halal untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).
Ketiga aktor sertifikasi halal yang diatur dalam UU tersebut yakni BJPH, MUI dan LPH. Dengan begitu, jelasnya, akselarasi dan penguatan dapat dilakukan semua pemangku kepentingan secara bersamaan.
sumber : hidayatullahdotcom
0 komentar:
Posting Komentar